Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pungki Okta Kristiawan, merupakan ASN Pemkab Trenggalek yang telah dipecat karena tidak pernah melakukan absensi fingerprint. Alasanya karena tidak mau ikut teman asn lainya yang mengakali absensi fingerprint. Atas perilakunya, Pungki akhirnya diberhentikan gaji sementara sejak Tahun 2022, dan pada 2024 melalui SK Bupati Trenggalek, Pungki diberhentikan sebagai ASN.
Namun, ketika ingin mencairkan tapera, pihaknya mengaku tidak bisa, dikarenakan statusnya di tapera masih aktif sebagai ASN Pemkab Trenggalek.Sementara itu, Kabid pengadaan pemberhetian dan informasi kinerja BKD Trenggalek.
Indrayana Anik Rahayu membenarkan bahka Pungki telah diberhentikan dari ASN karena sanksi disiplin. Sebelum diberhentikan ,Pungki juga telah diberikan pembinaan dan teguran hingga hukuman berjenjang karena tidak pernah masuk bekerja. Sejak dikeluarkan SK Bupati Trenggalek terhadap pemberhentian Pungki sebagai ASN, dia telah dihapus dari data BKD maupaun BKN.
“Untuk saudara Pungki gajinya diberhentikan sementara itu sejak tahun 2022 akhir berdasarkan Keputusan penggunaan anggaran Kecamatan Trenggalek, jadi saudara Pungki diberhentikan karena bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah terutama sampai lebih dari 10 hari. “ujar, indrayana anik rahayu.
Indrayana menambahkan, terkait pencairan tapera bukan kewenangan dari BKD Trenggalek. Namun untuk proses pencairan dapat berhubungan langsung kepada pihak tapera. (ham/int)