Trenggalek, Jurnalmataram.com – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna. Pada agenda yang sama, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga mengajukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat relaksasi pajak bagi pelaku usaha kecil hingga penyesuaian tarif layanan rumah sakit. Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi penanda berakhirnya seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran tersebut. Dengan demikian, pembahasan APBD 2025 dinyatakan tuntas dan DPRD mulai mempersiapkan agenda penganggaran berikutnya.
“APBD 2025 sudah selesai. Setelah ini kami fokus pada pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta perubahan APBD 2026 yang ditargetkan mulai dibahas pada akhir Juli,” ujarnya. Selain mengesahkan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga diisi penyampaian nota penjelasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan relaksasi pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah daerah mengusulkan kenaikan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak dari Rp 1 juta menjadi Rp 6 juta.
Menurut Doding, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu dini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi pada sejumlah layanan rumah sakit daerah. Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan maupun penurunan tarif sesuai kebutuhan pelayanan, perkembangan biaya operasional, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan. Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menegaskan, perubahan tarif retribusi bukan semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyesuaian ini lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan,” katanya. Perubahan perda juga mengatur penerapan sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang menunggak pembayaran. Jika sebelumnya denda hanya diberlakukan untuk tunggakan pajak, ke depan tunggakan retribusi juga akan dikenai denda sebesar 1 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Meski demikian, rincian jenis layanan maupun besaran tarif retribusi yang mengalami perubahan masih akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD bersama pemerintah daerah. DPRD berharap seluruh penyesuaian yang dilakukan tetap berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak menambah beban ekonomi warga.
(Editor : Rey / Nadia)



