Kediri, Jurnalmataraman. com – Tim hukum pasangan calon Wali Kota Kediri nomor urut 1, Vinanda – Gus Qowim, mendatangi kantor Bawaslu Kota Kediri untuk melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye milik mereka. Kedatangan tim hukum ini dilakukan sebagai respons terhadap tindakan yang dinilai merugikan dalam proses kampanye.
Dalam laporan tersebut, tim hukum menyertakan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria keluar dari sebuah gang di Kelurahan Burengan, yang langsung melepaskan alat peraga kampanye milik pasangan calon tersebut.
Menurut keterangan tim hukum, mereka telah mencoba menghubungi terduga pelaku dengan mendatangi rumahnya. Namun, pelaku diduga tidak menunjukkan itikad baik dan enggan untuk menemui tim hukum.
“Ada pencopotan banner dari paslon nomor 1 oleh oknum yang mengatasnamakan RW 5, itu melanggar PKPU. Kita ingin klarifikasi sebelum kita melangkah ke Bawaslu, tapi mereka tidak ada respon untuk mejelaskan secara baik-baik,” ujar Arif Syaifudin sebagai Tim Hukum Paslon Walikota Kediri Nomor 1.
Tim hukum Vinanda – Gus Qowim berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Kediri akan mengkaji laporan tersebut. Pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dan menggelar rapat pleno.
“Laporan, video rekaman CCTV, beserta contoh dari banner itu sudah kami terima semua. Kemudian nanti akan kita adakan pleno, apakah sudah memenuhi syarat untuk kita registrasi,” ujar Yudi Agung Nugraha sebagai Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Bila nantinya laporan tersebut memenuhi unsur pidana, Bawaslu Kota Kediri akan melimpahkan kasus itu ke Gakkumdu.
Penulis : Beny Kurniawan
Editor : Raditya Setiadi
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa