Tulungagung, jurnalmataraman.com – Aktivitas pendulangan emas ilegal yang sempat viral dan ramai didatangi warga dari berbagai daerah akhirnya ditutup oleh petugas gabungan. Penertiban dilakukan oleh tim dari Perhutani Kediri Selatan, Polres Tulungagung, Koramil Besuki, dan Pemerintah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Setelah operasi penertiban yang dilakukan pada Rabu lalu, suasana di aliran sungai Desa Keboireng kini kembali tenang. Tak terlihat lagi warga yang mendulang emas di kawasan tersebut. Yang tersisa hanyalah bekas-bekas penggalian dan galian pasir di beberapa titik aliran sungai yang sebelumnya menjadi lokasi pendulangan.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, menyampaikan bahwa kehadiran puluhan pendulang, baik dari dalam maupun luar kota, sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Warga kami mulai khawatir karena banyaknya orang luar yang datang. Kami takut hal ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di desa,” ujarnya
Perhutani sebagai pemangku kawasan juga menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan. Aktivitas pendulangan yang dilakukan secara ilegal dikhawatirkan bisa merusak lingkungan, terutama karena kawasan tersebut termasuk dalam kawasan perlindungan KPS sungai, tepatnya di petak 78H seluas 1,7 hektar.
Asper Perhutani Bandung, Edi Purnomo, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan dan imbauan sebelumnya kepada para pendulang. Papan larangan juga telah dipasang, namun tak diindahkan.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, namun karena tidak digubris, akhirnya kami lakukan penertiban. Kami minta masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan serupa. Jika masih nekat, kami akan menindak secara hukum,” tegasnya
Sebelum penertiban, kawasan sungai Keboireng sempat viral di media sosial karena kabar adanya material emas di aliran sungai. Warga berbondong-bondong datang dengan peralatan sederhana untuk mencari peruntungan. Namun kini, aktivitas tersebut resmi dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
(Editor : Nando & Trias M.A)