Blitar, jurnalmataraman.com – Kesabaran warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tampaknya sudah habis. Geram dengan aksi pencurian kotak amal yang terjadi di lingkungan mereka, warga nekat menjemput paksa dan mengarak pelakunya keliling desa.
Peristiwa penangkapan dramatis ini bermula dari hilangnya uang jutaan rupiah di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah, Desa Modangan. Tidak tanggung-tanggung, uang yang digondol maling tersebut merupakan hasil sumbangan jamaah dan warga yang telah dikumpulkan selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Beruntung, gerak-gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam dengan jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di area masjid. Pengurus takmir masjid sejatinya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden pencurian tersebut ke pihak berwajib. Namun, lantaran merasa belum ada perkembangan yang signifikan dari laporannya, warga akhirnya berinisiatif memburu pelaku secara mandiri berbekal rekaman CCTV tersebut.
Setelah melakukan penelusuran intensif dan mencocokkan ciri-ciri fisik, warga akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang berinisial MCF. Warga semakin geram ketika mengetahui bahwa MCF rupanya berstatus sebagai residivis yang sebelumnya pernah terjerat tindak pidana kasus penipuan.
Tanpa menunggu lama, warga yang sudah berkoordinasi langsung mendatangi kediaman MCF dan menjemputnya secara paksa. Puncak kekesalan warga kemudian diluapkan dengan mengarak pelaku di sepanjang jalanan Desa Modangan. Sebagai sanksi sosial, pelaku dikalungi selembar kertas karton yang ditulisi kalimat menohok: “SAYA MALING KOTAK AMAL”.
Melihat konsentrasi massa yang semakin emosi dan terduga pelaku yang nyaris menjadi bulan-bulanan amuk warga, Putut Setiawan, salah seorang Takmir Masjid Nurul Hidayah, segera mengambil langkah cepat. Ia langsung menghubungi petugas piket Polsek Nglegok guna mencegah terjadinya tindakan anarkistis.
Tak berselang lama, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengevakuasi terduga pelaku dari kepungan warga. Saat ini, MCF beserta barang buktinya telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan MCF saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor dan sebuah helm. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MCF mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia berhasil menggasak isi kotak amal dengan cara merusak gembok menggunakan obeng berukuran kecil.
( Editor : Saldi / Sea )



