Tulungagung, jurnalmataraman.com – Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur dan mengamankan seorang perempuan berinisial GH. Warga Desa Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tersebut ditangkap karena nekat membawa kabur balita berusia 17 bulan yang tak lain adalah anak asuhnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ibu korban berinisial IR, warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menitipkan anaknya kepada pelaku pada Kamis (30/4/2026). IR terpaksa menggunakan jasa pengasuh karena harus bekerja pada malam hari.
Namun, kecurigaan mulai muncul selama empat hari masa penitipan. Pelapor (IR) berulang kali berusaha menemui buah hatinya, tetapi selalu ditolak oleh pelaku dengan alasan korban sedang tidur. Pelaku hanya mengizinkan pelapor melihat kondisi anaknya melalui panggilan video (video call) dan kiriman foto. “Puncaknya terjadi pada Selasa (5/5) siang. Saat pelapor melakukan panggilan video, ia melihat latar belakang pelaku berada di dalam sebuah bus yang sedang melaju. Setelah itu, komunikasi langsung terputus dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Iptu Andi Wiranata, Jumat (8/5).
Panik mendapati anaknya dibawa kabur, pelapor segera melapor ke Polres Tulungagung. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan kepolisian lintas wilayah dan Polda jajaran. Pelarian GH akhirnya terhenti. Pada Rabu (6/5) siang, jajaran kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta korban yang masih balita di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku kemudian dijemput dan dibawa kembali ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, tangkapan layar (screenshot) percakapan, serta tiket bus jurusan Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki niat untuk menguasai korban dan merawatnya di kampung halamannya di Lampung. “Atas perbuatannya, tersangka GH dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, balita tersebut saat ini sudah kembali ke pelukan ibunya dalam kondisi sehat,” pungkas Iptu Andi.
( Editor : Afif / Yusa )



