Tulungagung, jurnalmataraman.com – Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membongkar puluhan kasus peredaran gelap narkotika. Petugas menangkap sebanyak 91 orang tersangka, dengan delapan di antaranya merupakan seorang perempuan. Pengungkapan kasus secara masif ini merupakan bagian dari akselerasi pelaksanaan Program 100 Hari Kerja Kapolri.
Selama rentang waktu tiga pekan tersebut, jajaran kepolisian sukses mengungkap 71 kasus perkara peredaran narkotika. Dari puluhan kasus itu, polisi mengamankan 91 tersangka yang didominasi oleh peran sebagai pengedar. Meski begitu, petugas juga mendapati 10 tersangka yang berstatus sebagai bandar narkoba. Dari total puluhan pelaku yang diringkus, hampir 50 persen di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna membongkar jaringan sindikat peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berukuran jumbo. Di antaranya 815 gram sabu-sabu, 219.910 butir pil dobel L, 2 butir ekstasi, alat hisap sabu, hingga sarana penunjang yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kapolres mengimbau dan meminta peran aktif masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi atau aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, bahaya laten narkotika sangat merusak masa depan generasi penerus bangsa. (Agus Bondan)
(Editor: Brigade/Trias)



