Kediri, jurnalmataraman.com – Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas Kota Kediri akhirnya ditertibkan pada jum’at(21/8). Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan BPBD Kota Kediri ini dilakukan dengan cara persuasif guna menyelamatkan ekosistem sungai dan keamanan jembatan. Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah fasilitas yang kerap digunakan oleh para penambang untuk beroperasi. Sasarannya difokuskan pada area tambatan perahu yang dipasangi tiang-tiang pancang serta besi berukuran panjang sekitar empat meter. Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan infrastruktur publik yang lebih parah. Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas pengambilan pasir di sekitar area tersebut bisa berakibat fatal. “Kondisi ini berpotensi besar mengurangi tumpukan material pasir yang selama ini menopang bagian bawah jembatan,” terang Paulus.
Dari sisi regulasi, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas Yudhia Abrianto memaparkan bahwa aturan teknis penambangan material sungai mengacu pada Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang terbit pada 15 Juli 2026. Berdasarkan aturan tersebut, penambangan sejatinya masih diizinkan asalkan penambang mematuhi ketentuan dan telah mengantongi izin resmi. “Sebaliknya, semua aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin, baik itu dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin, tetap kami tegaskan sebagai sebuah pelanggaran,” ujar Yudhia.
Di lain pihak, penertiban ini memunculkan keresahan di kalangan warga yang menggantungkan hidup dari pasir Brantas. Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Kota Kediri Marlan memohon keadilan agar aktivitas tambang tidak dilarang secara total. Ia meminta pemerintah daerah bersedia memberikan solusi berupa penunjukan lokasi yang aman dan legal untuk ditambang. Marlan menyebut, saat ini terdapat sekitar 12 titik penambangan tradisional yang beroperasi menggunakan perahu. Ratusan pekerja lokal tersebut selama ini tak hanya mencari nafkah, tetapi juga menyuplai kebutuhan material pasir untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Kediri. Bagi mereka, kebijakan pelarangan total sama saja dengan memutus urat nadi perekonomian keluarga. “Aktivitas penambangan manual ini menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat kami yang berada di garis ekonomi menengah ke bawah,” keluhnya.
(Editor: Afif / Dhamar)





