Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung merujuk seorang pengungsi asal Rohingya, Abdul Jabar Husain (56), ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang. Langkah ini diambil setelah pria tersebut didiagnosis mengidap gangguan kejiwaan berat berupa skizofrenia.
Abdul Jabar diketahui telah tinggal selama 37 tahun di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Ia menikah dengan seorang warga setempat yang pertama kali ditemuinya saat berada di Malaysia. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, ia menunjukkan gejala gangguan jiwa yang cukup mengkhawatirkan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tulungagung, dr. Aris Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Puskesmas setempat sebenarnya telah berupaya memberikan bantuan penanganan medis awal.
Kendati demikian, penanganan pengobatan lanjutan sempat menemui jalan buntu terkait pembiayaan. Hal tersebut disebabkan oleh status hukum Abdul Jabar yang merupakan pengungsi asing berbadan hukum resmi pemegang kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). “Karena statusnya sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR, bantuan pengobatan reguler dari daerah tidak bisa dilanjutkan begitu saja,” ujar dr. Aris.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Dinkes Tulungagung berkoordinasi dan mengajukan rekomendasi kepada sebuah yayasan swasta yang fokus mendampingi isu-isu pengungsi. Hasilnya, yayasan tersebut bersedia menanggung penuh seluruh biaya perawatan medis Abdul Jabar selama menjalani penanganan di RSJ Lawang, Malang.
Setelah mendapatkan kepastian pembiayaan, petugas dari Dinkes Tulungagung langsung melakukan penjemputan ke rumah Abdul Jabar di Desa Tanggulturus untuk diantarkan secara medis ke Malang. Mengenai pemicu kondisi yang dialami Abdul Jabar, dr. Aris menyebutkan ada beragam faktor yang berpotensi memicu timbulnya skizofrenia, mulai dari beban pikiran yang berat hingga faktor genetik atau keturunan.
Dari Dinas Kesehatan Tulungagung mengaku tidak memiliki rekam medis masa lalu Abdul Jabar karena statusnya sebagai pengungsi luar negeri yang datang tanpa dokumen riwayat kesehatan lengkap. Kendati demikian, penanganan di RSJ Lawang diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi kejiwaannya secara optimal.
(Editor : Trias / Dinda )



