Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek terus dimatangkan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek menerima lima catatan strategis dari Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER). 4 Aliansi yang beranggotakan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi kemahasiswaan ini secara resmi menyerahkan lima pendapat hukum kepada dewan. Masukan tersebut diharapkan dapat diakomodasi sebelum Ranperda diketok palu.
Beberapa usulan krusial yang disodorkan Aliansi Senter antara lain perlunya Ranperda mengakomodasi living law atau hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, hingga evaluasi menyeluruh mengenai persyaratan pencalonan kepala desa (kades). Khusus untuk pencalonan, mereka menyoroti aturan terkait standar pendidikan calon kades serta regulasi bagi pendaftar yang berstatus mantan narapidana. Koordinator Aliansi Senter Trenggalek, Haris Yudhianto, turut memberikan penekanan pada aturan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya mengusulkan agar klausul pelunasan PBB tidak lagi dijadikan syarat mutlak bagi calon kades. “Menurut kami, yang jauh lebih krusial adalah memperjelas pengaturan tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan pajak itu sendiri,” ujar Haris, Jumat (31/7).
Lebih lanjut, Haris mengingatkan agar materi dalam Ranperda ini diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan dan persoalan hukum di masa mendatang. Merespons aspirasi tersebut, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menyambut positif masukan dari Aliansi Senter. Ia menegaskan bahwa draf Ranperda Pemerintahan Desa saat ini masih dalam tahap penggodokan dan belum berstatus final. Bahkan, dokumen tersebut belum dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Samsul berjanji kelima poin usulan tersebut akan dibawa ke meja diskusi bersama pihak eksekutif (Pemkab Trenggalek).
“Aspirasi ini akan menjadi bahan kajian kami dalam penyempurnaan Ranperda. Termasuk mengkaji usulan syarat pendidikan calon kades, kami akan tetap memperhatikan hierarki perundang-undangan di atasnya, kondisi sosiologis di Trenggalek, serta mencegah potensi munculnya gugatan hukum (judicial review),” jelas Samsul. Pihak DPRD berharap, produk hukum daerah yang lahir nantinya benar-benar aplikatif dan menjadi solusi atas berbagai problematika di tingkat desa. “Perda ini harus mampu memberikan kepastian hukum yang jelas, bukan malah memicu konflik baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.
( Editor : Afif / Erma )




