Trenggalek, Jurnalmataram.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pemberian relaksasi pajak bagi pelaku usaha kecil dengan menaikkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek. Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda sekaligus, yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah serta penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara mengatakan, perubahan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pemerintah daerah ingin memberikan keberpihakan yang lebih besar kepada pelaku usaha kecil sekaligus menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pelayanan publik. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah relaksasi pajak untuk usaha makanan dan minuman. Jika sebelumnya transaksi dengan nilai di atas Rp 1 juta sudah dikenai pajak, kini ambang batasnya diusulkan naik menjadi sekitar Rp 6 juta. “Harapannya, pelaku usaha kecil memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak sejak omzet yang relatif rendah,” ujar Syah.
Selain relaksasi pajak, Pemkab Trenggalek juga mengusulkan penyesuaian sejumlah retribusi daerah, termasuk tarif pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah. Penyesuaian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan perkembangan biaya operasional. Syah menegaskan, penyesuaian retribusi tidak selalu berarti kenaikan tarif. Menurutnya, terdapat sejumlah layanan yang tarifnya diusulkan naik, namun ada pula yang justru mengalami penurunan. “Penyesuaian ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi agar kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan, semakin baik,” tegasnya.
Rancangan perubahan Perda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Trenggalek sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah daerah berharap kebijakan baru itu mampu menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha kecil tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
(Editor : Rey / Nadia)



