Blitar, jurnalmataraman.com – Kasus hilangnya dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Tumirah, seorang lanjut usia asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Dana bantuan sosial yang seharusnya diterima selama lebih dari tiga tahun diketahui dicairkan dan digunakan oleh ketua kelompok PKH setempat.
Akibat perbuatan tersebut, Tumirah mengalami kerugian mencapai Rp. 25.850.000, yang merupakan akumulasi bantuan PKH selama lebih dari tiga tahun. Dari total dana tersebut, korban mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp. 17.900.000, sementara sisanya belum dikembalikan sepenuhnya.
Tumirah menjelaskan, selama ini kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya dititipkan kepada ketua kelompok PKH untuk membantu proses pencairan dana bantuan. Namun, sejak sekitar tiga tahun terakhir, ketua kelompok berinisial N.H. diduga menggunakan dana PKH tersebut untuk kepentingan pribadi dengan alasan dana bantuan telah dialihkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Blitar menurunkan petugas untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, ketua kelompok PKH bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, membenarkan adanya pengakuan dari ketua kelompok PKH dan memastikan proses pengembalian dana akan terus dikawal hingga tuntas.
Meski menjadi korban, Tumirah mengaku tidak berniat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia mengaku merasa iba kepada pelaku karena masih memiliki anak yang menjadi tanggungan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak kembali disalahgunakan.
(Editor : Wahyu Adi)



