Blitar, Jurnalmataraman. com – Sebuah aksi pencurian yang terjadi di sebuah warung lalapan di Kota Blitar terekam kamera pengawas (CCTV). Pencurian yang terjadi pada Minggu siang ( 7 Desember 2025 ) ini mengakibatkan pemilik warung mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. Pelaku seorang wanita berhasil membawa kabur uang hasil penjualan dan perhiasan milik pemilik warung.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seorang wanita memasuki warung yang terletak di Jalan Dokter Wahidin Kota Blitar. Tanpa curiga wanita tersebut langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas yang ada di laci kasir. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas pelaku membawa kabur hasil penjualan selama dua hari serta emas seberat empat setengah gram.

“Saat kejadian semua penjaga warung sedang berada di dapur. Begitu kembali ke ruang depan salah satu karyawan melihat laci kasir sudah terbuka,” ungkap Ika penjaga warung yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut.
Setelah memeriksa laci kasir, ditemukan hanya tersisa uang dua ribu rupiah sedangkan uang tunai yang seharusnya ada di dalam laci hasil penjualan selama dua hari serta emas yang disimpan di sana sudah tidak ada lagi. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Meski kejadian ini terekam jelas oleh CCTV pemilik warung hingga kini belum melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Namun pemilik mengimbau agar masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan lebih berhati-hati dan waspada terhadap upaya pencurian yang semakin marak.
“Saya mengimbau agar pemilik usaha lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar pemilik warung yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya sistem pengamanan yang lebih baik baik itu dengan menggunakan CCTV maupun prosedur keamanan lain untuk melindungi usaha dan harta benda dari tindak kejahatan. Pihak berwajib dihimbau untuk segera menindaklanjuti laporan jika pemilik warung memutuskan untuk melaporkan kasus ini.
(Editor : Ifhami & Wahyu Adi)




