Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Trenggalek Pastikan Proses Hukum Penganiayaan Guru Berlanjut

by Hammam Defa
7 November 2025 | 13:09
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Trenggalek Pastikan Proses Hukum Penganiayaan Guru Berlanjut

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Polres Trenggalek memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus penganiayaan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama (31) tetap berlanjut. Hingga kini tidak ada pihak yang berupaya melakukan perdamaian terkait kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, tersangka Awang tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan hanya tertunduk diam saat petugas membeberkan kronologi kasus.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan peristiwa penganiayaan itu berawal dari tindakan guru yang menyita telepon genggam milik salah satu murid karena digunakan di luar kepentingan pelajaran. Murid tersebut kemudian melaporkan penyitaan ponsel itu kepada kakaknya Awang Kresna Pratama.

“Tanpa berpikir panjang, tersangka mendatangi rumah korban, memaki dan memukul wajah korban hingga mengalami luka. Setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Trenggalek,” terang AKBP Ridwan Maliki.

Maliki menegaskan, hingga saat ini tidak ada pihak yang datang ke Polres Trenggalek untuk melakukan upaya damai atau mencabut laporan. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu tersangka Awang Kresna Pratama mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosi setelah merasa dibentak oleh korban.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada korban. Saat itu saya terbawa emosi. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Awang.

Kini, Awang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Trenggalek. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

( Editor : Pandu & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: info trenggalekpenganiayaan gurupolres trenggalekproses hukumsmpn 1 trenggalek
ShareTweetShare
Next Post
DLHKP Periksa Kebersihan Lingkungan Dapur SPPG

DLHKP Periksa Kebersihan Lingkungan Dapur SPPG

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .