Trenggalek, jurnalmataraman.com – Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Diketahui, tersangka merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Kejadian berawal dari tindakan korban yang menyita ponsel milik salah satu murid saat jam pelajaran berlangsung.
Tidak terima atas penyitaan tersebut, tersangka yang merupakan kakak dari murid tersebut mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan A sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak Senin malam,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
( Editor : Denis & Wahyu Adi )



