Kediri, jurnalmataraman.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai dan Kodim 0809 Kediri berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Penyitaan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko kelontong di enam kecamatan.
Dalam operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal tersebut petugas menyisir Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah dan Plosoklaten. Dari hasil sidak tim menemukan total 556 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Temuan terbesar berada di Kecamatan Ngasem. Di sebuah toko di Dusun Kweden, petugas menyita 337 bungkus rokok ilegal, sementara di Desa Karangrejo ditemukan 26 bungkus. Selain itu di Toko Madura Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, disita 196 bungkus.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg). “Ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp. 10,3 juta sedangkan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 16 juta. Kaleb menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif dan represif.
( Editor : Faisal & Wahyu Adi )



