Trenggalek.jurnalmataraman.com – Dalam satu malam komplotan pencuri berhasil menggondol empat kotak amal dari beberapa masjid yang ada di wilayah Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Hasil curian tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi mereka.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada pertengahan bulan September lalu. Para tersangka yang terdiri dari tiga orang dewasa dan enam anak di bawah umur melakukan aksinya dengan cara membawa kabur kotak amal dan membongkarnya menggunakan sebuah linggis.
“Para tersangka mengincar kotak amal di masjid-masjid. Mereka membagi tugas, ada yang mengawasi situasi dan ada pula yang melakukan eksekusi langsung,” terang AKP Eko Widiantoro.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sembilan tersangka. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap seluruh pelaku, yang enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Dari empat kotak amal yang berhasil dicuri, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 2,6 juta. Uang hasil pencurian itu menurut keterangan polisi digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

“Para tersangka kini telah ditahan, dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Eko.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak di bawah umur yang menunjukkan adanya pengaruh dari para pelaku dewasa dalam aksi pencurian tersebut. Pihak kepolisian akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan.
Editor : Nadine & Wahyu Adi



