Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan kebijakan penggratisan retribusi bagi toko buku yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan budaya literasi masyarakat. Dengan begitu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Trenggalek diharapkan ikut terdongkrak.

“Program ini juga merupakan bagian dari kontribusi daerah dalam menyukseskan Gerakan Nasional Gemar Membaca”.
Selain untuk mendukung literasi, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi pihak swasta untuk berinvestasi dengan mendirikan toko buku di aset pemerintah daerah.
Dukungan atas kebijakan tersebut juga datang dari para pelaku usaha. Fina pemilik toko buku di Pasar Pon Trenggalek, mengaku sangat terbantu dengan adanya penggratisan retribusi. Selama ini, ia masih harus membayar retribusi hingga Rp3 juta per tahun.
“Kebijakan ini jelas sangat membantu kami para pengusaha toko buku di Trenggalek. Harapannya bisa semakin mendorong minat baca masyarakat,” ungkap Fina.
( editor : Dimas & Wahyu Adi )



