Probolinggo, jurnalmataraman.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil membekuk komplotan pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) yang kerap menyasar kalangan remaja. Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan mencapai 280 ribu butir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya remaja yang mengonsumsi okerbaya. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang selama ini menjual obat keras secara ilegal.
Untuk mengelabui aparat, komplotan tersebut menyimpan dan mengedarkan okerbaya dengan kemasan botol vitamin ternak. Mereka menjualnya lintas kecamatan, mulai dari Maron, Banyuanyar, hingga Leces dengan sistem “paket hemat” dan “paket tengkulak”.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan obat keras tersebut. Diduga kuat, barang haram itu merupakan hasil produksi rumahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil membekuk seorang pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 22 gram.
(Editor : Wahyu Adi)



