Kediri, jurnalmataraman.com – Polres Kediri berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan total 16 tersangka diamankan.
Kapolres Kediri, AKBP Bramantyo Priaji mengungkapkan dari total kasus tersebut tiga di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 11 kasus lainnya hasil pengembangan non-TO. Dari 16 tersangka yang ditangkap 10 orang berperan sebagai pengedar dan enam lainnya sebagai pengguna.
Tersangka pertama yang diringkus yakni Dwi Puji Santoso (31), warga Kecamatan Ngadiluwih dengan barang bukti 17 plastik klip berisi sabu seberat 89,22 gram bruto atau 84,87 gram bersih. Penangkapan dilakukan pada 30 Agustus.

Kemudian pada 1 September polisi juga meringkus tersangka Bayu Mohamad Wahyudi (33), warga Jombang dengan barang bukti dua plastik sabu seberat 0,91 gram bruto atau 0,51 gram bersih, serta 1.003 butir pil dobel L.
Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain sabu-sabu seberat 98,48 gram, pil dobel L sebanyak 223.902 butir, 15 ponsel, satu korek api gas, satu pipet kaca, dua bong, dua timbangan digital, serta sejumlah plastik klip.
AKBP Bramantyo Priaji menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. “Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya.
Dengan hasil operasi ini kepolisian berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman narkoba sekaligus turut mendukung upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.
( Editor : Faisal & Wahyu Adi )



