Kediri, jurnalmataraman.com – Ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Makmur Perkebunan Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Selasa (26/8). Mereka menolak pematokan lahan yang dilakukan petugas BPN bersama aparat desa di wilayah yang selama ini digarap para petani.
Dalam aksinya para petani yang terdiri dari bapak-bapak hingga ibu-ibu membentangkan poster berisi tuntutan di antaranya bertuliskan “Pak Kades Jangan Sewenang-wenang,” “Hari Ini Kita Belum Merdeka,” hingga “Pak Dhito, Mana Janjimu Menyejahterakan Rakyat.”
Koordinator aksi, Jihat Kusumawan menuturkan para petani keberatan karena pematokan lahan dilakukan tanpa koordinasi. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ditempatkan di area E. Namun tiba-tiba petugas melakukan pengukuran dan pematokan di area G.
“Kami menolak pematokan di area G. Kesepakatannya jelas, fasum dan fasos di area E. Kami minta BPN dan pihak desa mencabut hasil pematokan yang sudah dilakukan,” tegas Jihat.
Setelah berorasi perwakilan petani diperkenankan masuk untuk melakukan mediasi dengan pihak BPN serta Pemerintah Kabupaten Kediri yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menyampaikan bahwa permasalahan ini muncul akibat kesalahpahaman data. Menurutnya warga keberatan dengan posisi salah satu blok fasum yang dinilai tidak sesuai lokasi. “Kami minta masyarakat menyiapkan dokumen pendukung agar persoalan ini bisa dituntaskan,” ujarnya.
Lahan yang dipersoalkan merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa, yang masa berlakunya telah habis pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2023 Pasal 14 dan 15, lahan HGU yang tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah berakhirnya masa berlaku, wajib dimasukkan sebagai target Objek Reforma Agraria (TORA).
( Editor : Aldo & Trias M.A )



