Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi melantik sebanyak 1.329 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prosesi pelantikan digelar di GOR Gajah Putih Trenggalek dan menandai berakhirnya status tenaga honorer di lingkungan Pemkab Trenggalek.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan bahwa pengangkatan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan status tenaga honorer. Ia menegaskan kebijakan tersebut diambil agar tidak menambah jumlah pengangguran.
“Pemkab tidak ingin memberhentikan tenaga honorer melainkan memberikan kepastian status dengan mengangkat mereka menjadi PPPK,” ujar Nur Arifin.
Lebih lanjut Pemkab Trenggalek berkomitmen tidak lagi merekrut tenaga honorer di kemudian hari. Rekrutmen aparatur ke depan akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah dan menyesuaikan kebutuhan daerah.
Selain itu Pemkab juga berencana memperketat seleksi penerimaan pegawai, mengingat sejumlah formasi jabatan kini sudah bisa digantikan oleh teknologi.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Trenggalek berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat sekaligus memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para mantan tenaga honorer.
( Editor : Nadine & Trias M.A )



