Kediri, jurnalmataraman.com – Tragedi meninggalnya tiga orang dari satu keluarga di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri akibat minuman keras (miras) oplosan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Kediri pun menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang diduga berjenis oplosan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah diketahui korban menenggak miras dengan campuran alkohol berkadar 96 persen jauh melebihi batas aman konsumsi. Akibatnya, ketiga korban mengalami keracunan berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinannya terhadap peristiwa tragis tersebut. Pria yang akrab disapa Mas Dhito itu mengatakan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan patroli dan penindakan terhadap produsen serta pengedar miras ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk lebih intensif dalam menindak peredaran miras terutama yang tidak berizin dan berpotensi oplosan. Ini sangat membahayakan,” tegas Mas Dhito.
Lebih lanjut Mas Dhito juga menyoroti tingginya kadar alkohol dalam miras oplosan yang dikonsumsi para korban. Ia mencurigai miras jenis ini tak menutup kemungkinan telah beredar luas bahkan hingga ke kalangan pelajar.
“Kami akan evaluasi dan jika diperlukan, patroli juga akan diperluas hingga lingkungan sekolah. Edukasi dan pencegahan dini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras oplosan dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, dampak kesehatan yang ditimbulkan sangat fatal bahkan bisa mengakibatkan kematian seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pemkab Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran miras ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
( Editor : Afraza & Trias M.A )