Tulungagung, jurnalmataraman.com – Polres Tulungagung mencatat sebanyak 11.889 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025 tidak hanya menindak pelanggaran namun juga mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 32 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari total pelanggaran, sebagian besar ditemukan melalui sistem tilang elektronik. Data rinci menunjukkan pelanggaran tertangkap melalui ETLE statis sebanyak 3.576 kasus, ETLE mobile 1.505 kasus, dan tilang manual 502 kasus. Sementara itu sebanyak 6.303 pelanggar hanya diberikan teguran tertulis karena tergolong pelanggaran ringan.
Menurut KBO Satlantas Polres Tulungagung, IPTU Zainudin, Operasi Patuh Semeru 2025 mengedepankan tiga strategi penegakan hukum, yakni 25 persen preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen represif.
“Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara di bawah umur dan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mencapai 4.698 kasus diikuti pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 3.160 kasus serta pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman 2.370 kasus” ujar IPTU Zainudin.
Sebagai bagian dari penindakan, aparat juga menyita sejumlah sepeda motor terutama kendaraan dengan knalpot brong dan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas.
Dari sisi keselamatan terjadi penurunan jumlah kecelakaan selama operasi berlangsung. Tahun ini hanya terjadi 13 kasus kecelakaan dengan 30 korban luka ringan dan tanpa korban meninggal dunia maupun luka berat.
Wilayah dengan pelanggaran tertinggi tercatat di kawasan selatan Tulungagung seperti Boyolangu, Campurdarat, Pakel, dan Bandung. Tingginya angka pelanggaran di daerah ini didorong oleh aktivitas ekonomi dan pertambangan yang tidak diimbangi dengan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
( editor : Enjelia & Trias M.A )



