Tulungagung, jurnalmataraman.com – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali berhasil digagalkan petugas. Kali ini, modus yang digunakan adalah dengan melemparkan bungkusan dari luar tembok ke dalam area lapas bungkusan tersebut diketahui berisi lebih dari seribu butir obat-obatan terlarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi (22/7) dan pertama kali diketahui oleh seorang petugas blok, Hilmi yang tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar area Blok E. Saat itu Hilmi mendengar suara benda jatuh dari arah atap lapas setelah melakukan pemeriksaan ia menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang dibalut lakban hitam tergeletak di antara Blok E dan Blok B.
“Bungkusan itu segera kami amankan, dan setelah dibuka bersama petugas lain, ditemukan kaleng rokok yang berisi ribuan butir obat terlarang,” jelas Dhony Galeh Sulistyo, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Tulungagung, saat dikonfirmasi pada Rabu sore (23/7).
Adapun isi dari bungkusan tersebut yakni 1.000 butir lebih pil dobel L, 90 butir pil Reklona, dan 49 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi. Setelah memastikan isi bungkusan merupakan barang terlarang pihak lapas segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Lapas serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Barang bukti kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya mengungkap pelaku pelemparan dan potensi keterlibatan pihak dari dalam maupun luar lapas.
Dhony menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di seluruh titik rawan penyelundupan, sebagai komitmen dalam menjaga lapas dari peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan apa pun, dan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Editor : Yuli & Trias M.A)


