Kediri, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan pembatasan penggunaan sound horeg dalam rangkaian kegiatan masyarakat, khususnya pawai peringatan hari besar nasional (PHBN). Pembatasan ini meliputi jumlah unit dan kapasitas suara sistem pengeras suara yang digunakan.
Dalam aturan tersebut, penggunaan sound single dibatasi maksimal enam unit, sementara sound double hanya diperbolehkan maksimal empat unit. Selain itu, ambang batas kebisingan ditetapkan tidak melebihi 100 desibel.
Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterima oleh pelaku hiburan sound horeg. Paguyuban sound horeg di Kediri mengajukan permintaan untuk menambah kapasitas yang diperbolehkan. Mereka mengusulkan penggunaan sound single hingga 12 unit dan sound double sebanyak 6 hingga 8 unit.
Hingga kini, belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dan paguyuban. Merespons hal tersebut, Pemkab Kediri berencana menggelar rapat lanjutan guna membahas kembali regulasi yang berlaku. Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kediri, Solikin, menjelaskan bahwa rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Yang jelas, secepatnya akan kami rapatkan kembali karena di desa-desa sudah mulai menggelar acara PHBN,” ujar Solikin.
Rapat yang direncanakan akan mempertemukan antara perwakilan pengusaha sound horeg, organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, serta unsur TNI. Diharapkan, forum tersebut mampu menghasilkan kesepakatan bersama agar kegiatan masyarakat tetap berjalan meriah namun tetap tertib dan tidak mengganggu lingkungan.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan publik dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat penggunaan sound system berdaya besar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
(editor : Alfian & Trias M.A )



