Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Paguyuban Sound Horeg Desak Penambahan Kuota, Batasan Sound Horeg Ditetapkan, Pemkab Kediri Siapkan Rapat Lanjutan

by Editor
22 Juli 2025 | 13:38
Reading Time: 2 mins read
0
Paguyuban Sound Horeg Desak Penambahan Kuota, Batasan Sound Horeg Ditetapkan, Pemkab Kediri Siapkan Rapat Lanjutan

Kediri, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan pembatasan penggunaan sound horeg dalam rangkaian kegiatan masyarakat, khususnya pawai peringatan hari besar nasional (PHBN). Pembatasan ini meliputi jumlah unit dan kapasitas suara sistem pengeras suara yang digunakan.

Dalam aturan tersebut, penggunaan sound single dibatasi maksimal enam unit, sementara sound double hanya diperbolehkan maksimal empat unit. Selain itu, ambang batas kebisingan ditetapkan tidak melebihi 100 desibel.

Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterima oleh pelaku hiburan sound horeg. Paguyuban sound horeg di Kediri mengajukan permintaan untuk menambah kapasitas yang diperbolehkan. Mereka mengusulkan penggunaan sound single hingga 12 unit dan sound double sebanyak 6 hingga 8 unit.

Hingga kini, belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dan paguyuban. Merespons hal tersebut, Pemkab Kediri berencana menggelar rapat lanjutan guna membahas kembali regulasi yang berlaku. Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kediri, Solikin, menjelaskan bahwa rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Yang jelas, secepatnya akan kami rapatkan kembali karena di desa-desa sudah mulai menggelar acara PHBN,” ujar Solikin.

Rapat yang direncanakan akan mempertemukan antara perwakilan pengusaha sound horeg, organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, serta unsur TNI. Diharapkan, forum tersebut mampu menghasilkan kesepakatan bersama agar kegiatan masyarakat tetap berjalan meriah namun tetap tertib dan tidak mengganggu lingkungan.

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan publik dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat penggunaan sound system berdaya besar yang kerap dikeluhkan masyarakat.

(editor : Alfian & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: info kediriOPDpemkab kedirisolikinsound horeg
ShareTweetShare
Next Post
Gebyar Ekraf 2025 Dibatalkan, Pemkab Trenggalek Responsi Aspirasi Pelaku UMKM

Gebyar Ekraf 2025 Dibatalkan, Pemkab Trenggalek Responsi Aspirasi Pelaku UMKM

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .