Kediri, jurnalmataraman.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Dalam rangkaian kegiatan yang digelar sejak beberapa hari terakhir, petugas berhasil menjaring sebanyak 80 pelanggar lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode patroli hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran, antara lain di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Ahmad Yani. Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali bersama personel Satlantas Polres Kediri Kota.
Selama patroli berlangsung, petugas melakukan pengawasan secara mobiling dan menindak pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran secara kasat mata. Dari hasil penindakan, tercatat 67 pelanggaran berupa kelengkapan STNK pada kendaraan roda dua, satu pelanggaran STNK roda empat, serta 11 pengendara yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Selain itu, satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. “Penindakan kami fokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap Operasi Patuh Semeru 2025,” ungkapnya.
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau kondusif dan tertib. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar hingga 27 Juli 2025, sebagai bagian dari strategi preventif dan represif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
editor : ( Denis & Trias M.A )



