Kediri, jurnalmataraman.com – Menjelang bergulirnya kompetisi Super League musim 2025-2026, proses renovasi Stadion Brawijaya Kota Kediri terus dikebut. Sejumlah pembenahan dilakukan demi memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh PSSI sebagai syarat menjadi kandang tim dalam kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia tersebut.
Perbaikan yang tengah berlangsung mencakup berbagai aspek mulai dari pembenahan lapangan dan perbaikan kualitas rumput, pengecatan ulang dinding stadion, hingga rencana penggantian sistem penerangan stadion dari lampu halogen ke lampu Light Emitting Diode (LED). Selain itu, papan skor manual yang selama ini digunakan juga akan diganti dengan papan skor digital portabel.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persik Kediri, Tri Widodo, mengungkapkan bahwa proses pengecatan dimulai sejak Selasa lalu, dengan diawali pengamplasan permukaan dinding dan pelapisan sealer sebagai dasar sebelum tahap pewarnaan utama.

“Stadion akan dicat dengan dominasi warna ungu, yang merupakan identitas kebanggaan tim Macan Putih. Ini sekaligus menjadi upaya memperkuat atmosfer stadion yang menjadi kebanggaan warga Kediri,” ujarnya.
Sementara itu proses penggantian lampu penerangan ke sistem LED serta transformasi papan skor sedang dalam tahap persiapan dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Pembenahan ini tidak hanya ditujukan untuk memperindah tampilan stadion, tetapi juga guna menunjang kualitas pertandingan malam hari.
Untuk area lapangan, proses penataan ulang dan penggantian rumput sudah berjalan. Diperkirakan pengerjaan ini akan rampung dalam waktu tiga pekan ke depan. Menariknya, akan ada sedikit perubahan pada dimensi lapangan. Jika sebelumnya lapangan berukuran 110 x 70 meter, nantinya akan disesuaikan menjadi 105 x 68 meter, yang sesuai dengan standar PSSI maupun FIFA.
Upaya renovasi ini menunjukkan keseriusan manajemen Persik Kediri dalam menyambut kompetisi Super League, sekaligus memperkuat komitmen untuk memberikan fasilitas terbaik bagi pemain, ofisial, dan para suporter.
( editor : Dimas & Trias M.A )



