Blitar, jurnalmataraman.com – Harapan Setyo Prihatini, warga Kota Blitar, untuk memperoleh keadilan atas dugaan penipuan arisan bodong yang menimpanya, hingga kini belum juga membuahkan hasil. Sudah hampir dua tahun sejak ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota pada November 2023, namun laporan itu disebutnya belum mendapat tindak lanjut yang berarti.
Dalam keterangannya, Setyo menyampaikan kekecewaannya kepada pihak kepolisian. Meski dirinya telah dua kali dimintai keterangan, namun setelah itu tidak ada perkembangan lanjutan dalam proses penyelidikan.
“Saya hanya ingin kejelasan. Saya sudah mengikuti prosesnya, sudah dua kali dimintai keterangan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah kasus ini akan diproses atau tidak,” ujar Setyo dengan nada kecewa.
Setyo menjelaskan bahwa ia menjadi korban dugaan penipuan arisan bodong yang dijalankan oleh tetangganya sendiri berinisial D-R yang merupakan warga Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Menurutnya, ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp15 juta setelah mengikuti arisan yang ternyata tidak pernah direalisasikan sebagaimana dijanjikan.
Kekecewaan Setyo semakin memuncak karena selama hampir dua tahun menanti belum ada informasi resmi dari kepolisian terkait status laporan yang ia ajukan. Ia berharap ada keseriusan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa.

“Saya percaya hukum. Tapi kalau seperti ini, saya jadi bingung harus bagaimana lagi. Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab,” imbuhnya.
Setyo juga menekankan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan semata-mata untuk mengganti kerugian materi, tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi siapa pun agar tidak seenaknya menipu masyarakat dengan dalih arisan.
( editor : Ryan & Trias M.A )



