Kediri, jurnalmataraman – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal hasil razia gabungan yang dilakukan di kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain puluhan senjata tajam rakitan, 139 unit telepon genggam, serta berbagai perangkat elektronik yang tidak seharusnya berada di dalam Lapas. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pihak pemasyarakatan kepada publik.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penggeledahan blok hunian yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan BNN beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah penyimpangan prosedur serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif. Ini menjadi komitmen kami bersama seluruh elemen penegak hukum,” ujar Solichin.
Sementara itu, Kepala Bapas Kediri, Niken Kartika Wismarini, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai deklarasi dan pemusnahan tersebut sebagai bentuk konkret dari reformasi pemasyarakatan yang mengedepankan integritas dan transparansi.
“Deklarasi ini tidak hanya bersifat simbolis, tapi juga menunjukkan bahwa Lapas dan Bapas berkomitmen kuat terhadap perubahan yang positif dan berkelanjutan. Ini juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” terang Niken.
Sebelum kegiatan pemusnahan, ratusan petugas dan warga binaan turut serta dalam deklarasi dan ikrar bersama. Mereka menandatangani komitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk terus berbenah dan membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik, aman, dan bermartabat.
( Editor : Ryan & Trias M.A )



