Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Mahkamah Konstitusi Tolak PHPU Walikota Blitar 2024 karena Lewat Tenggang Waktu

by Arno Hardana
6 Februari 2025 | 11:15
Reading Time: 2 mins read
0
Mahkamah Konstitusi Tolak PHPU Walikota Blitar 2024 karena Lewat Tenggang Waktu

Sumber : Mahkamah Konstitusi

Jakarta, jurnalmataraman.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Blitar Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Alasan penolakan tersebut adalah permohonan diajukan melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam putusan bernomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melanggar ketentuan tenggang waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. “Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang membacakan pertimbangan putusan, menegaskan bahwa keterlambatan pengajuan permohonan telah melanggar asas kepastian hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebelumnya mengajukan permohonan dengan dalil bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi, melakukan sejumlah pelanggaran selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara. Beberapa pelanggaran yang diangkat antara lain:

  1. Pembagian nasi kotak (styrofoam) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa.
  2. Pembagian sembako dan uang tunai senilai Rp150.000,- di Perumahan Pakunden Permai.

Pemohon menilai bahwa pelanggaran tersebut telah memengaruhi hasil pemilihan, khususnya perolehan suara mereka. Mereka meminta MK membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar dan meninjau kembali hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024.

Meskipun Pemohon mengajukan bukti dan dalil terkait dugaan pelanggaran, MK tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan karena permohonan tersebut diajukan di luar batas waktu yang ditetapkan. Putusan ini menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU merupakan syarat formal yang wajib dipenuhi.

“Kepatuhan terhadap tenggang waktu adalah prinsip dasar dalam penegakan hukum. Mahkamah tidak dapat mengabaikan ketentuan ini meskipun terdapat dalil-dalil substantif yang diajukan,” tegas Arsul Sani.

Dengan putusan ini, upaya hukum yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dinyatakan berakhir. Keputusan MK juga mengukuhkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Blitar.

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: BlitarheadlineMK
ShareTweetShare
Next Post

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri 2024 Berjalan Lancar Tanpa Sengketa

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .