Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Restorative Justice Gagal, Sopir Bus yang Tewaskan 2 Orang, Jadi Tersangka

by Agus Bondan
5 November 2024 | 16:14
Reading Time: 2 mins read
0
Restorative Justice Gagal, Sopir Bus yang Tewaskan 2 Orang, Jadi Tersangka

Sopir Bus Bagong ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seorang sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Nasional Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada 1 Oktober 2024 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdianto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula ketika bus yang dikemudikan oleh tersangka melaju dari arah Kediri menuju Tulungagung. Saat melintas di jalan nasional, bus tersebut menyalip empat kendaraan di depannya dan melewati marka jalan yang tidak terputus. Pada saat yang bersamaan, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Zamroji dan Arik Ermawati berada di depan bus tersebut, sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Akibat insiden tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat. Kejadian ini menghebohkan warga setempat dan menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan sebuah kendaraan umum yang beroperasi di jalur utama.

Usai kejadian, pihak sopir bus bersama dengan keluarga korban sempat melakukan upaya restorative justice (penyelesaian secara musyawarah dan damai). Namun, upaya tersebut gagal menemui kesepakatan. Pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan hasil mediasi, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

“Lakalantas itu terjadi 1 Oktober 2024 pukul17.15 kronologinya Bus Bagong yang dikendarai saudara M-Y dari arah Kediri kearah Tulungagung, kemudian di TKP di Desa Pulerejo Ngantru, ini bis tersebut mendahului 4 kendaraan ,” ujar Kapolres Taat Resdianto.

Tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan dan hasil pemeriksaan, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 12 tahun.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dalam berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan umum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Penulis : Agus Bondan 

Editor : Nathan Adrian

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinepolrestulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Portal Jembatan Semampir Kediri Kembali Roboh Untuk yang Keenam Kalinya

Portal Jembatan Semampir Kediri Kembali Roboh Untuk yang Keenam Kalinya

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .