Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Berhasil Gondol Ratusan Juta, Spesialis Pecah Ban Dapat Hadiah Jeruji Besi

by Qithfirul Aziz
8 Oktober 2024 | 16:51
Reading Time: 2 mins read
0
Berhasil Gondol Ratusan Juta, Spesialis Pecah Ban Dapat Hadiah Jeruji Besi

Tersangka kempes ban mobil nasabah bank, di Jalan Raya Blitar-Tulungagung (Foto: Qithfirul Aziz)

Kediri, jurnalmataraman.com – Para tersangka berhasil diringkus usai melakukan kempes ban mobil nasabah bank, di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Blitar. Saat itu korban yang baru saja mengambil uang di salah satu bank di Kota Blitar, dibuntuti oleh para tersangka, dan dijebak menggunakan ranjau paku.

Wakapolres Blitar Kota Suartika mengatakan pelaku beraksi di sejumlah Kota di Jawa Timur.

“Pelaku yang kita amankan, di Polres Kota Blitar ada 2 pelaku namun, kita menetapkan 5 orang tersangka dimana 2 tersangka ditahan oleh Polres Malang Kota, 1 tersangka dithan oleh Polres Blitar Kabupaten.Karena pelaku ini asalnya dari Sumatra Selatan ada juga dari Sukabumi pelakunya antar provinsi. Dimana pelaku ini melakukan tindak pidana di Malang Kota, wilayah Kota Blitar, dan di Tulungagung,” ujar Suartika, Wakapolres Blitar Kota.

Ketika korban minggir untuk memperbaiki ban, pelaku menggondol tas berisi uang 100 Juta rupiah, di jok belakang mobil korban. Pelaku merupakan komplotan lintas Provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah, di Jawa Timur.

Pada kasus ini, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka, namun hanya dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota, yakni, RV dan PS warga Sumatera Selatan. Komplotan ini berhasil diringkus, usai Polres Tulungagung menangkap satu tersangka pelaku pecah kaca mobil dan melakukan pengembangan.

“Kabupaten Blitar, 1 kali, di Malang Kota 1 kali, dan Wilayah Kota Blitar 1 kali semua. Bersama teman teman kamu tidak ikut?, tidak pak,” ujar tersangka. Kini kedua pelaku terancam di jerat pasal 363 kuhp, tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Qithfirul Aziz

Editor: Nathan

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: Blitarmalangpolres blitarPolres malangpolrestulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Warga Kota Kediri Menerima Bantuan Beras Gratis dari Pemerintah Pusat

Warga Kota Kediri Menerima Bantuan Beras Gratis dari Pemerintah Pusat

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .