Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

25 Kali Beraksi, Begal Payudara Di Tulungagung, Diringkus Polisi

by Editor
29 Juli 2024 | 12:21
Reading Time: 2 mins read
0
25 Kali Beraksi, Begal Payudara Di Tulungagung, Diringkus Polisi

25 Kali Beraksi, Begal Payudara Di Tulungagung, Diringkus Polisi (foto : Agus Bondan)

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Aksi meresahkan pelaku begal payudara AR 25 tahun, warga Tulungagung berakhir di penjara. Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti, sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat terakhir kali beraksi, dan terekam video oleh korbannya. 

Pengungkapan ini dilakukan polisi, setelah salah satu korban, melaporkan aksi cabul pelaku, dengan berbekal rekaman video yang diambil korban usai pelaku melakukan aksinya. Dari rekaman video ini, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak asusila begal payudara sebanyak 25 kali. Modusnya, pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor, saat melintasi tempat sepi, pelaku menyalip korban dan melakukan aksi cabulnya itu. 

“Bagaimana yang telah kami sampaikan untuk tindak pidana ini, korbannya ada satu orang wanita usia 26 tahun, sedangkan pelaku berusia 25 tahun, kemudian pekerjaannya pengangguran, dan berdasarkan keterangan dari tersangka sebagaimana yang diungkap oleh penyidik, tersangka ini sudah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 25 kali, jadi ini bukan kali pertama, dari keterangan baru 10 tempat yang dia ingat.” Ujar AKBP Muhammad Taat Resdi

Sementara itu pelaku, mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pelaku, karena di dorong oleh dorongan nafsunya, saat melihat perempuan sendiri di tempat sepi.  

Aksi cabul pelaku ini terakir di lakukan pada 6 Juli lalu, namun korban melakukan perlawan dan mengejar serta merekam pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (bon/ma)

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
KPU Kota Kediri Gelar BIMTEK Pengelolaan Keuangan

KPU Kota Kediri Gelar BIMTEK Pengelolaan Keuangan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .