Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ajukan Permohonan Pra Peradilan, LHA PSHT Cabang Tulungagung Menilai Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Silat Prematur

by Muji Steven
18 Desember 2023 | 17:40
Reading Time: 2 mins read
0
Ajukan Permohonan Pra Peradilan, LHA PSHT Cabang Tulungagung Menilai Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Silat Prematur

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Cabang Tulungagung ( Foto: Muji Steven )

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kasus kematian pelajar meninggal dunia usai mengikuti latihan pencak silat di Tulungagung terus bergulir. Kali ini Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR warga Desa/Kecamatan Ngunut terlalu prematur/terburu-buru.

Salah satu Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka DAR (pelatih).

Dia menilai, meninggalnya RB bukan karena mengikuti latihan silat, melainkan karena suatu hal lain. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas kasus yang menjerat pelatih pencak silat tersebut.

“Kami mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Tulungagung atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terhadap pelatih silat berinisial DAR,” katanya, Senin (18/12/2023).

Indah menuturkan, beberapa kejanggalan mulai dari jeda waktu latihan dengan meninggalnya korban hingga soal rekonstruksi. Pasalnya saat menyaksikan proses reka adegan tersebut, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kekerasan yang patut dicurigai bisa menyebabkan tewasnya seseorang.

Diketahui, korban yakni RB warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung sempat mengikuti latihan pencak silat dengan tersangka pada Sabtu (18/11/2023). Sedangkan korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

“Selama rekonstruksi kemarin, tidak ada adegan yang diperagakan saat kepala korban membentur tanah, padahal hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak,” tuturnya.

Dengan kondisi itu, Indah menilai penetapan tersangka atas kasus tersebut terlalu terburu-buru.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan, melakukan penahanan hingga menetapkan sebagai tersangka harus sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hal itulah yang menjadi konsentrasi Tim LHA PSHT Tulungagung dalam penolakan terhadap penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terlalu prematur. Kami sebenarnya tidak melakukan pembelaan atau apapun, kami hanya ingin agar kasus ini benar-benar terungkap sesuai dengan apa yang terjadi, karena yang menentukan siapa yang bersalah itu bukan siapa-siapa, melainkan proses pengungkapan peristiwa itu sendiri,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinepencak silatPSHTTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Lalai Memadamkan Tungku Api, Dapur Rumah Warga Tulungagung Hangus Terbakar: Kerugian Rp. 20 Juta

Lalai Memadamkan Tungku Api, Dapur Rumah Warga Tulungagung Hangus Terbakar: Kerugian Rp. 20 Juta

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .