Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Tulungagung Terima Terdakwa Kasus Pemilik Satwa Dilindungi Binturong

by Editor
16 November 2022 | 14:33
Reading Time: 1 min read
0

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Pelihara tiga ekor satwa langka biturong, seorang warga Tulungagung berinisal SS ditangkap Polda Jatim. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, sedangkan terdakwa kini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.

“Sebenarnya kasus ini ditangani oleh Polda Jatim, tapi karena lokusnya berada di Tulungagung, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejar Tulungagung. Karena kasus ini sudah tahap 2,” ujar Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, (16/11/2022).

Pada 15 November 2022 lalu, Kejari Tulungagung sudah menerima penyerahan terdakwa beserta barang bukti atas kasus kepemilikan satwa liar biturong. Sedangkan kasus ini sudah P21 sejak 28 Oktober 2022.

“Untuk terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Sedangkan untuk satwa biturong kini sudah diserahkan ke BKSDA Jawa Timur,” terangnya.

Agung menceritakan, saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan satwa biturong dari seorang pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Setidaknya ada 3 ekor biturong yang dibeli oleh terdakwa.

“Kalau untuk harganya, satu biturong dijual Rp 1 Juta per ekor. Dan terdakwa membeli tiga ekor biturong,” tuturnya.

Disinggung soal penjual biturong, Agung menjelaskan bahwa untuk penjual satwa biturong tidak bisa ditemukan di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Pasalnya, penjual biturong merupakan pedagang keliling dan bukan merupakan pedagang tetap di Pasar Hewan Beji Tulungagung.

“Ternyata terdakwa ini membeli biturong kepada pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Jadi ketika dicari, keberadaan pedagang biturong belum bisa ditemukan,” paparnya.

Agung menambahkan, atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentng konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya.

Bagikan di Media Sosial
Tags: #binturonh#satwadilindungiheadline
ShareTweetShare
Next Post

Perangkat Desa Pulerejo Diamankan BNNK Tulungagung, Akibat Sabu-Sabu

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .