Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lakukan Pelanggaran Berat, 3 PNS Pemkab Tulungagung Dipecat

by Editor
29 Juli 2022 | 20:51
Reading Time: 2 mins read
0
Lakukan Pelanggaran Berat, 3 PNS Pemkab Tulungagung Dipecat

Tulungagung,jurnalmataraman.com, Hingga pertengahan tahun, Pemkab Tulungagung sudah memecat sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga PNS tersebut, dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, ketiga PNS di lingkup Pemkab Tulungagung tersebut diberhentikan tidak atas pemerintaan mereka sendiri. Melainkan pemecatan ketiga PNS itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tulungagung.

“Untuk prosesnya itu sudah lama. Dulu ketiga PNS itu sudah diberi surat peringat pertama hingga ketiga, tapi mereka tiga menggubrisnya. Bahkan kami juga sempat untuk menunda kenaikan pangkat mereka. Namun, akhirnya kami putuskan untuk diberhentikan,” tuturnya.

Maryoto menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang mereka lakukan sebenarnya diluar pekerjaan dinas. Seperti memiliki masalah hutang, memberikan janji, hingga melakukan pemalsuan dokumen. Dari masalah itu, akhirnya mereka tidak masuk kerja dengan waktu lebih dari 39 hari. “Mereka dipecat itu karena sudah melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Maryoto juga mengingatkan agar seluruh PNS di lingkup Pemkab Tulungagung untuk menaati seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan PNS yang melanggar aturan, tentu juga akan diberikan sanksi tegas. “Setiap PNS harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Jika tidak menaati aturan yang ada, maka juga akan bernasib sama dengan ketiha PNS tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKSDM Tulungagung, Pongky Kurniawan mengungkapkan bahwa ketiga PNS yang dipecat, diantaranya dua PNS berasal dari intansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung dan satu orang berasal dari instansi BKSDM Tulungagung. “Ketiga PNS yang dipecat itu karena melakukan pelanggaran dispilin. Mereka juga tidak akan mendapatkan uang pensiun,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Dindik Kota Kediri Salurkan Kain Seragam Sekolah Gratis Untuk Peserta Didik Baru SD dan SMP

Dindik Kota Kediri Salurkan Kain Seragam Sekolah Gratis Untuk Peserta Didik Baru SD dan SMP

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .