Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Serahkan SK 263 Guru PPPK, Kang Marhaen Harapkan Loyalitas dan Tingkatkan Pembangunan di Nganjuk

by Editor
21 Mei 2022 | 07:46
Reading Time: 2 mins read
0
Serahkan SK 263 Guru PPPK, Kang Marhaen Harapkan Loyalitas dan Tingkatkan Pembangunan di Nganjuk

Nganjuk, jurnalmataraman.com, Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022 pada Jum’at, 20 Mei 2022 di Pendopo KRT. Sosro Koesoemo, Kang Marhaen serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 263 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan surat keputusan pppk guru secara simbolis kepada 7 orang perwakilan diserahkan langsung oleh plt bupati nganjuk kang marhein.

Hadir dalam kegiatan ini ketua dprd kabupaten nganjuk tatit,sekda kabupaten nganjuk mokh.yasin,kepala BKD dan kepala dinas pendidikan sopingi.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi  mengharapkan tenaga PPPK yang sudah menerima SK betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Di samping itu tenaga PPPK harus bisa ikut mewujudkan pembangunan Kabupaten Nganjuk yang nyawiji.

Dalam momen ini Kang Marhaen juga mengucapkan selamat, dan berpesan agar bekerja dengan giat dan penuh semangat.
tenaga PPPK harus bisa bekerja maksimal sesuai tugas yang diamanatkan. Bekerja dengan loyalitas yang tinggi dan bertanggung jawab penuh dalam setiap tugas yang dibebankan

Tampak ekspresi senang dan haru di raut wajah para guru SD dan SMP di Kabupaten Nganjuk tersebut. Bahkan beberapa diantaranya sempat menitikan air mata.theresia salah satu guru dari SD cangkringan berucap syukur dan berterima kasih pada bupati marhaein dihari kebangkitan bangsa ini dapat menerima sk pengangkatan pppk guru.

Marhaen Djumadi plt bupati mengingatkan tenaga PPPK tersebut juga aparatur sipil negara (ASN). Dan yang membedakan antara PPPK dan PNS yakni PNS sebagai pegawai tetap dan PPPK sebagai tenaga kontrak kerja.
Oleh karena itu tenaga PPPK juga memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan PNS Pemkab Nganjuk.
Tenaga PPPK akan dilakukan pembaruan kontrak kerja selama satu tahun sampai 30 tahun. Namun apabila tenaga PPPK tersebut tidak bisa bekerja dengan baik, maka bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja sesuai aturan yang ada.(min)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineNganjuk
ShareTweetShare
Next Post
Ratusan Perusahaan di Tulungagung Tunggak Iuaran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Ratusan Juta

Ratusan Perusahaan di Tulungagung Tunggak Iuaran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Ratusan Juta

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .