Blitar, Jurnalmataraman.com – 50 orang yang dilantik hari ini akan bekerja sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, periode 2024 hingga 2029 mendatang.
Pelantikan dilaksanakan setelah menimbang berbagai aturan tentang Pemerintahan Daerah, Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024, keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, serta usulan DPC Partai Politik untuk mengajukan nama pimpinan sementara.

Selain melantik 50 orang anggota dewan, rapat kali ini juga menentukan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Blitar. Hasilnya, supriyadi dari fraksi PDI-Perjuangan ditetapkan sebagai Pimpinan Dewan sementara.
“Kita tinggal menunggu dari partai-partai yang mempunyai kesempatan menduduki jabatan sebagai pimpinan partai yang sudah dikirim semuan ke sini akan segera kita petakan untuk di pindahkan.” ucap M. Rifa’I Wakil Ketua DPRD 2019-2024
Pada agenda ini sekaligus dilakukan serah terima palu sidang beserta berkas lainnya dari DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 pada anggota DPRD periode 2024-2029. Agenda ini juga disaksikan oleh Bupati Blitar, Forkopimda, serta keluarga anggota dewan yang dilantik.
Lima puluh anggota dewan yang dilantik hari ini akan langsung bekerja esok hari, Rabu, 28 Agustus 2024. (ziz/ul).