Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kantor Pertanahan Trenggalek mengonfirmasi adanya 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di kawasan sempadan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Selain SHM, terdapat juga satu Surat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang digunakan untuk tempat pelelangan ikan.
Puluhan SHM di sempadan Pantai Konang ini diterbitkan pada tahun 1996 melalui proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penerbitan SHM ini dilakukan setelah para pemegang hak menyetorkan uang pemasukan negara sesuai dengan ukuran lahan yang dimiliki. Nominal yang dibayarkan berkisar antara Rp22 ribu hingga Rp117 ribu.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Kantor Wilayah Pertanahan Jawa Timur hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kami telah melakukan koordinasi dan melaporkan kasus ini ke tingkat provinsi dan pusat untuk ditindaklanjuti.
“Jadi itu berasal dari tanah negara yang dilakukakan melalui program namanya P3HT, akhirnya keluarlah SK yang diterbitkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, dulu pada tahun 1996 memang belum ada sempadan pantai, setelah kami telusuri ke Pemda, dan memang peta sempadan pantai baru ada dalam RTRW tahun 2012, dan pada saat itu penggunaannya adalah pertanian yang digunakan untuk tanaman kelapa, jadi mereka yang mengajukan SHM diharuskan untuk membayar uang pemasukan negara sesuai ukuran tanah,” ujar Agus Purwanto.
Keberadaan SHM di sempadan pantai ini menimbulkan pertanyaan mengingat kawasan sempadan pantai seharusnya menjadi wilayah yang dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat segera meninjau ulang status kepemilikan tanah tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa