Blitar, jurnalmataraman.com – Fenomena penarikan setoran porsi calon jamaah haji di Kabupaten Blitar masih terus berlangsung sepanjang tahun 2025. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak tahun sebelumnya yang mencapai 326 orang kondisi ini tetap menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.
Hingga akhir 2025 Kemenag Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 278 calon jamaah haji melakukan penarikan setoran porsi atau pembatalan porsi haji. Pembatalan dilakukan karena berbagai alasan mulai dari calon jamaah yang meninggal dunia mengalami sakit permanen hingga faktor ekonomi yang belum memungkinkan.

Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Blitar H. Mun’im Sufufi menjelaskan bahwa penarikan setoran porsi berarti calon jamaah secara otomatis membatalkan pendaftaran haji reguler. Jika di kemudian hari ingin kembali menunaikan ibadah haji mereka harus mendaftar ulang dan mengikuti antrean dari awal.
Meski terdapat ratusan pembatalan Mun’im menegaskan bahwa minat masyarakat Kabupaten Blitar untuk berhaji tetap tinggi. Jumlah pendaftar baru terus meningkat setiap tahun mengingat ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu meskipun waktu tunggu keberangkatan semakin panjang.
Hingga akhir tahun ini Kemenag Kabupaten Blitar mencatat sekitar 28 ribu calon haji masih berada dalam daftar tunggu. Dengan kuota yang tersedia daftar tunggu diperkirakan baru akan selesai pada tahun 2054 sehingga pendaftar terakhir tahun ini harus menunggu sekitar 29 tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
Kemenag Kabupaten Blitar terus melakukan pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi haji termasuk proses pembatalan dan pendaftaran ulang agar hak jamaah tetap terjamin dengan baik.
(Editor: Taflian & Wahyu Adi)





