Blitar, jurnalmataraman.com – Angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Blitar memprihatinkan. Sejak awal tahun 2025 hingga November ini tercatat ratusan anak di bawah umur mengajukan permohonan pernikahan dini kepada instansi terkait. Mirisnya, sebagian besar pengajuan tersebut dipicu oleh faktor ekonomi dan kasus kehamilan di luar pernikahan.
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar mencatat adanya 150 permohonan rekomendasi dispensasi nikah yang diajukan masyarakat sepanjang tahun berjalan. Mayoritas dari pemohon tersebut masih berusia di bawah umur.
Dari total pengajuan tersebut sebanyak 77 kasus disebabkan karena pihak anak khususnya perempuan sudah terlanjur hamil di luar nikah. Kondisi ini mendorong orang tua mengajukan dispensasi agar pernikahan dapat segera dilangsungkan.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Mohamad Said Abdullah menjelaskan bahwa ada berbagai penyebab meningkatnya angka pernikahan dini di wilayahnya.
“Banyak anak yang terjerumus dalam pergaulan bebas akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan. Selain itu, faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan juga turut memengaruhi keputusan untuk menikah dini,” ungkapnya.
Untuk menekan angka pernikahan dini UPT PPA bersama DP3APPKB Kabupaten Blitar terus menggencarkan sosialisasi ke desa-desa dan lembaga pendidikan. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya melindungi anak dari risiko sosial. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar orang tua lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka guna mencegah terjadinya pergaulan bebas yang dapat mengarah pada perilaku berisiko.
( Editor : Yuli & Wahyu Adi )

