Trenggalek, jurnalmataraman.com – Perpanjangan Jabatan ini merupakan dampak dari peruangan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dari sebelumnya 6 Tahun kini menjadi 8 Tahun.
Menurut Bupati Trenggalek, dari 152 Desa terdapat 4 Kades yang tidak diperpanjang, karena meninggal dunia, terjerat Korupsi dan mengendurkan diri.
Bupati meminta para Kepala Desa menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk Kesejahteraan Masyarakat.
“ Ditemukan UU No. 3 2024 yang mengatur terkait masa jabatannya dari Kepala Desa, jadi total ada sekitar 148 dari 150 Desa ” ucap : m nur arifin
Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa, A-K-D Trenggalek, mengaku bersyukur atas realisasi perpanjangan masa Jabatan. Pihaknya berkomitmen akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. (ham/dev).