Tulungagung, jurnalmataraman.com – Warga Desa Wonorejo Kabupaten Tulungagung kembali mendesak pemerintah agar serius menangani kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang puluhan tahun tak kunjung diperbaiki. Mereka meminta adanya pakta integritas sebagai jaminan hukum agar rencana perbaikan benar-benar terlaksana.
Tuntutan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara warga, DPRD Tulungagung dan pemerintah kabupaten. Forum ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar warga pada 15 September 2025 lalu.
Warga menyoroti kondisi jalan lingkar sepanjang 22 kilometer yang telah rusak sekitar 20 tahun. Padahal jalan tersebut merupakan satu-satunya akses menuju Desa Wonorejo. “Kami ingin ada kepastian hukum agar janji perbaikan tidak kembali gagal. Bahkan pendampingan hukum sudah kami siapkan jika janji ini dilanggar,” tegas Rahmat Putra Pradana, Koordinator Aksi Wonorejo 212.
Kerumitan perbaikan jalan disebut dipicu pembagian kewenangan aset. Dari total 22 kilometer jalan lingkar, 11,9 kilometer merupakan aset Perhutani, 6,8 kilometer berada di bawah BBWS Brantas yang dikelola Perum Jasa Tirta I, sementara 3,4 kilometer sisanya menjadi tanggung jawab Pemkab Tulungagung.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan sesuai kewenangan masing-masing. Jalan sepanjang 3,4 kilometer yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dijanjikan masuk prioritas APBD 2026. Untuk ruas yang berada di bawah BBWS, perbaikan ditargetkan rampung pada tahun anggaran 2026. Sedangkan jalan yang masih menjadi aset Perhutani DPRD berjanji akan berkoordinasi dengan Bappenas untuk mencari solusi teknis.
( Editor : Afraza & Wahyu Adi )