Nganjuk, jurnalmataraman.com – Puluhan warga Desa Mlilir Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (8/9/2025). Mereka memprotes tindakan Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di kantor desa usai jam kerja.
Sekretaris Desa Mlilir, Guncoro, mengungkapkan bahwa salah seorang warga memergoki Kades dan sejumlah perangkat desa dalam keadaan mabuk di dalam kantor. Perilaku tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa maupun perangkatnya.
Dalam pertemuan mediasi yang dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perangkat desa terkait, akhirnya disepakati adanya sanksi berupa denda. Kepala Desa dikenai denda sebesar Rp15 juta, sementara dua perangkat desa lainnya masing-masing dikenai denda Rp10 juta. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan itu turut memuat komitmen bahwa apabila Kades maupun perangkat desa terbukti kembali mengonsumsi miras di lingkungan desa, mereka harus bersedia mundur dari jabatannya.
“Kesepakatan ini sebagai pelajaran dan komitmen bersama agar perangkat maupun lembaga desa tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol di lingkungan desa,” ujar Guncoro.
Warga berharap keputusan tersebut dapat menjadi peringatan keras dan menjaga marwah serta wibawa pemerintah desa di mata masyarakat.
(Editor : Wahyu Adi)