Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Viral Protes Tarif Parkir Di Pipp Blitar Petugas Sebut Ada Kesalahpahaman

by Qithfirul Aziz
6 Juni 2025 | 11:44
Reading Time: 2 mins read
0
Viral Protes Tarif Parkir Di Pipp Blitar Petugas Sebut Ada Kesalahpahaman


Blitar, jurnalmataraman.com – Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan mengungkapkan kekecewaannya terhadap tarif parkir di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar, viral di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan tersebut menyebutkan adanya tarif sebesar Rp800 ribu untuk parkir, yang dinilai tidak wajar dan memberatkan.

Pasca viralnya video tersebut, kawasan parkir di PIPP Blitar tampak lebih sepi dari biasanya. Namun, pihak petugas retribusi kawasan tersebut akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya.

Riyanto, petugas piket retribusi pada tanggal 16 Januari 2025 lalu, menegaskan bahwa perempuan dalam video bukanlah pihak yang berkomunikasi langsung dengannya saat kejadian berlangsung. Menurutnya, ketua rombongan yang datang saat itu adalah perempuan lain yang mengenakan kacamata, berbeda dengan sosok dalam video yang viral.

“Yang saya temui bukan ibu yang di video. Ketua rombongan waktu itu perempuan berkacamata,” ujarnya

Riyanto juga menjelaskan bahwa rombongan wisatawan datang menggunakan tiga unit bus besar. Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), tarif retribusi per orang ditetapkan sebesar Rp4.000, sedangkan tarif parkir per bus sebesar Rp18.000 untuk setiap delapan jam.

Jika dikalkulasikan, total retribusi yang dikenakan untuk 150 penumpang ditambah tiga bus adalah sebesar Rp654.000. Namun, menurut Riyanto, rombongan asal Kediri tersebut menolak melakukan pembayaran dan memilih meninggalkan kawasan PIPP sebelum transaksi dilakukan.

“Jumlahnya memang sekitar segitu, bukan Rp800 ribu seperti yang disebut dalam video. Mereka tidak jadi masuk dan langsung pulang,” jelas Riyanto.

Diketahui, ketentuan mengenai tarif masuk dan parkir di kawasan PIPP telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Kota Blitar. Meski demikian, pihak petugas mengakui bahwa masih ada kurangnya informasi yang tersampaikan kepada masyarakat, sehingga memicu kesalahpahaman.

Pemerintah Kota Blitar diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi terkait tarif resmi agar kejadian serupa tidak terulang dan citra kawasan wisata tidak terdampak negatif akibat informasi yang tidak utuh.

( Editor : Ryam & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita blitarinfo blitarpariwisatapipptarif parkir
ShareTweetShare
Next Post
Tim Sepakbola Kota Kediri Matangkan Persiapan Jelang Porprov Jatim 2025

Tim Sepakbola Kota Kediri Matangkan Persiapan Jelang Porprov Jatim 2025

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .