Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sebanyak 10 orang terdakwa yang diduga sebagai oknum anggota perguruan pencak silat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis pagi (15/5). Mereka didakwa dalam kasus perusakan kantor Polsek Watulimo yang terjadi pada Januari 2025 lalu.
Sidang yang digelar di ruang Cakra ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Agenda sidang perdana kali ini adalah pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa para terdakwa terlibat secara aktif dalam aksi perusakan fasilitas negara, yakni Mapolsek Watulimo. Tindakan ini terjadi saat ratusan massa dari salah satu perguruan pencak silat mendatangi kantor polisi untuk mendesak pembebasan salah satu anggota mereka yang ditahan atas dugaan kasus penganiayaan.
JPU melayangkan tiga pasal sekaligus kepada para terdakwa, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, yang semuanya dikenakan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Persidangan perdana ini masih tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas. Agenda berikutnya akan masuk pada pemeriksaan saksi,” ujar Marshias Mereapul Ginting, juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek.
Seperti diketahui, insiden perusakan Polsek Watulimo terjadi setelah sekelompok massa dari perguruan pencak silat melakukan unjuk rasa mendesak pembebasan rekannya. Aksi tersebut berujung anarkis ketika massa mulai melempar batu dan merusak sejumlah fasilitas kantor kepolisian.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan puluhan orang usai kejadian, namun hanya 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian dan masyarakat yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
(editor : Trias M.A)