Blitar, Jurnalmataraman.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat capaian kinerja positif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Capaian tersebut meliputi pelayanan paspor, pengawasan warga negara asing (WNA), penegakan hukum keimigrasian, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah menerbitkan sebanyak 32.571 paspor Republik Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 31.871 paspor.
Dari total paspor yang diterbitkan, mayoritas digunakan untuk keperluan wisata dengan jumlah 16.866 paspor. Selanjutnya, paspor untuk keperluan umrah sebanyak 6.570 paspor, pekerja migran Indonesia sebanyak 3.229 paspor, ibadah haji sebanyak 2.183 paspor, serta keperluan lainnya seperti berobat dan pendidikan sebanyak 2.762 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan bahwa dari layanan penerbitan paspor tersebut pihaknya berhasil menghimpun PNBP sebesar Rp17,1 miliar sepanjang tahun 2025.
“Capaian PNBP ini merupakan hasil dari optimalisasi pelayanan keimigrasian, khususnya penerbitan paspor kepada masyarakat,” ujar Aditya saat menyampaikan capaian kinerja kepada wartawan di Kantor Imigrasi Blitar.
Selain pelayanan paspor, Imigrasi Blitar juga melakukan penolakan terhadap 151 permohonan paspor. Penolakan tersebut dilakukan karena pemohon diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
“Penolakan dilakukan karena pemohon tidak jujur. Mereka mengaku akan berwisata atau mengunjungi keluarga, namun saat wawancara tidak dapat menunjukkan tujuan maupun tempat yang akan dikunjungi,” jelasnya.
Pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga melakukan pencegahan terhadap satu warga negara Indonesia untuk keluar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam pengawasan terhadap warga negara asing, Imigrasi Blitar melakukan penangkalan terhadap empat WNA, terdiri atas tiga warga negara Malaysia dan satu warga negara Pakistan. Keempat WNA tersebut ditangkal karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Dua WNA melanggar izin tinggal dengan melebihi batas waktu lebih dari 60 hari, satu WNA melanggar ketentuan dokumen perjalanan, dan satu WNA mengganggu ketertiban umum,” ungkap Aditya.
Lebih lanjut, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Blitar juga menjatuhkan sejumlah tindakan administratif keimigrasian, di antaranya pendetensian terhadap lima WNA, pendeportasian enam WNA, serta pelimpahan satu WNA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
(Editor : Asrofi & Wahyu adi )



