Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mencetak sejarah dalam penindakan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu terbesar sepanjang sejarah wilayah tersebut, dengan menyita barang bukti seberat 1,2 kilogram dari seorang tersangka warga Kecamatan Boyolangu.
Tersangka berinisial MBB, warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa, 29 Juli 2025. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 1.199,66 gram yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan rekor baru bagi Polres Tulungagung. Sebelumnya, penyitaan sabu terbesar yang pernah dilakukan hanya mencapai sekitar 600 gram.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan kali ini sangat besar dan kuat dugaan terhubung dengan jaringan peredaran narkoba internasional, khususnya kawasan Asia Tenggara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Selain kasus sabu, Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil dobel L berinisial SF, yang juga merupakan warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu. Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih dari 60 ribu butir pil dobel L yang siap edar.
AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di Tulungagung. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
( Editor : Nando & Trias M.A )