Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home JAWA TIMUR

Pelaku Mutilasi Koper Merah Divonis Hukuman Seumur Hidup

by Beny Kurniawan
9 September 2025 | 15:02
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Mutilasi Koper Merah Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kediri, jurnalmataraman.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan publik Jawa Timur dengan sebutan mutilasi koper merah akhirnya mencapai putusan pengadilan. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto dijatuhi vonis seumur hidup dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (CPN) Kota Kediri, Senin siang.

Majelis Hakim yang diketuai Khoirul menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dalam pertimbangannya majelis menilai perbuatan Rohmad bukanlah tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

Hakim juga menyoroti sikap dingin terdakwa setelah menghabisi korban, Uswatun Hasanah. Usai melakukan mutilasi, Rohmad bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tanpa menunjukkan penyesalan sedikit pun.

Kuasa hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto menilai amar putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Menurut kami tidak ada perencanaan pembunuhan yang ditunjukkan dalam fakta persidangan. Kami masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim meski berbeda dengan tuntutan awal berupa hukuman mati. “Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau tidak,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah bagian tubuh korban ditemukan terpisah di sejumlah wilayah. Potongan tubuh yang dimasukkan dalam koper merah ditemukan di Ngawi, sementara bagian lainnya ditemukan di Trenggalek dan Ponorogo pada akhir Januari 2025 lalu.

( Editor : Afraza & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: Infokedirikoper merahkorban mutilasipelaku mutilasivonis hukuman
ShareTweetShare
Next Post
Warga Nganjuk Protes Kades Gelar Pesta Miras di Kantor Desa

Warga Nganjuk Protes Kades Gelar Pesta Miras di Kantor Desa

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .